Garut, TransNews.co.id-Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Jawa Barat Kuswendi dan mantan anak bawahannya Yana tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul, keduanya saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.
Paramaarta Ziliwu salahsatu Penasehat Hukum Kuswendi dan Yana menyebut jika perjalanan perkara tersebut saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dijelaskannya pemeriksaan dua kali agenda saksi, sekarang sudah masuk ketahap persidangan pemeriksaan dua kali agenda saksi,yang pertama agenda saksi dari pada Dispora sendiri yaitu PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
“Bendahara Pengeluaran dan beberapa orang mantan bidang perencanaan sudah diperiksa juga, terus yang ke dua kemaren itu saksinya dari orang-orang yang memang di duga atau ada keterkaitan dengan pihak penyedia,” ujar advokat yang akrab disapa Rama saat wawancara di kantornya, Kamis (15/10/20).
Rama juga menepis adanya kabar bahwa Kuswendi dituntut seumur hidup dan denda satu milyar rupiah, pasalnya masa persidangan berjalan baru pada tahap dakwaan belum masuk pada agenda tuntutan.
“Nah itu harus diluruskan ya, kenapa karna memang, justru agenda persidangan kami baru dakwaan belum masuk ketuntutan,kan gitu lah pa, jadi dari dakwaan tersebut sedikitpun tidak ada didakwa seumur hidup,tidak ada belum ada, jadi itu salah ya tolong diklarifikasi bahwa itu tidak ada,” tegasnya.
Selain itu Penasehat Hukum Kuswendi dan Yana yang lain, Sandi Prisma Putra juga menambahkan bahwa dalam mengunakan bahasa hukum harus berhati-hati, berdasarkan kaidah hukum acara istilah dituntut itu identik dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum ketika nanti setelah selesai tahap pembuktian, saat ini proses persidangan kuswendi masih pada tahap pembuktian.