Kasus SOR Ciateul : Pengacara Kadispora Garut Bantah Kuswendi Dituntut Seumur Hidup

“Ya jadi dalam bahasa hukum memang kita harus berhati-hati dalam menggunakan kata di tuntut gitu kan, karena secara hukum acara, dituntut itu ketika nanti selesai pembuktian, nah ini proses persidangannya saja masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan bagian dari pembuktian, bagaimana bisa muncul tiba-tiba dituntut seumur hidup hal itu keliru,”jelas Sandi.

Sandi yang juga sebagai Dosen Hukum Acara di Kampus STH Garut itu menambahkan sampai saat ini dengan beberapa tahap persidangan fakta yang ada bahwa yang kerugian negara sudah pernah dibayarkan sesuai arahan auditor BPK.

Dikatakan Sandi, sampai dengan sekarang berjalannya persidangan yang dianggap sebagai kerugian negara karena kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spek itu sudah dibayarkan sesuai dari dengan arahan dan instruksi auditor pada saat itu BPK Provinsi

“Ya, itu sudah dilakukan, pada saat itu diberikan waktu enam puluh hari dan itu sudah dibayarkan hari ke 56 dan hari ke 58 kan,” paparnya.

Baik Rama maupun Sandi, kedua advokat muda tersebut diketahui sama-sama memiliki lisensi sebagai Pengacara Pengadaan (Certified Procurement Lawyer) dari International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM).

Dalam kasus ini mereka sependapat bahwa “sampai saat persidangan berjalan sekarang belum terbukti adanya pemukatan jahat ataupun menjanjikan pemenangan dalam tender oleh klien kami,juga dugaan aliran dana yang masuk kepada Klien kita dari beberapa saksi yang sudah kita periksa di dalam persidangan tidak pernah ada itu dan bahkan di katakan oleh saksi dari pihak penyedia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com