Tidak ada pernah minta bantuan dan tidak pernah diberikan bantuan juga tidak pernah mengarahkan atau diarahkan supaya menang lelang tender oleh Kuswendi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Yana sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Walaupun persidangan ini masih berjalan dan masih panjang, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Cuma pada intinya sampai dengan saat ini kami menyakini bahwa apa yang di dakwakan oleh penuntut umum tidak dilakukan oleh Klien Kami,” pungkas mereka,”pungkasnya.(Chrystian)