Kasus SOR Ciateul : Pengacara Kadispora Garut Bantah Kuswendi Dituntut Seumur Hidup

Tidak ada pernah minta bantuan dan tidak pernah diberikan bantuan juga tidak pernah mengarahkan atau diarahkan supaya menang lelang tender oleh Kuswendi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Yana sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Walaupun persidangan ini masih berjalan dan masih panjang, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Cuma pada intinya sampai dengan saat ini kami menyakini bahwa apa yang di dakwakan oleh penuntut umum tidak dilakukan oleh Klien Kami,” pungkas mereka,”pungkasnya.(Chrystian)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com