Kasus Stunting di Empat Kecamatan Kotawaringin Timur Naik

Sampit, Transnews.co.id – Empat Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada 2021 lalu mengalami kenaikan kasus stunting.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, dari 17 kecamatan sebagian besar mengalami penurunan kasus, hanya 4 kecamatan yang naik kasusnya.

“Kecamatan yang mengalami kenaikan kasus yaitu Mentawa Baru Ketapang, Cempaga, Kota Besi dan Parenggean,” katanya, Kamis (13/01/2022).

Dari empat kecamatan terkait kasus stunting tercatat untuk Mentawa Baru Ketapang pada tahun 2020 berdasarkan Entri E-PPGBM yaitu 25,13 persen, sedangkan tahun 2021 sebanyak 25,33 persen. Sehingga dari tahun 2020 ke 2021, kasus stunting di Kecamatan MBK mengalami kenaikan 0,20 persen.

BACA JUGA :  Bulog Respon Langkanya Minyak Goreng Subsidi di Kalteng

Kecamatan Parenggean pada tahun 2020 kasus stunting tercatat 16,42 persen, tahun 2021 sebesar 17,52 persen, kenaikannya sebesar 1,11 persen. Kota Besi kasus stunting yang tercatat pada tahun 2020 yaitu 16,58 persen, sementara tahun 2021 sebesar 18, 17 persen. Kenaikannya sebesar 1,60 persen.

Sedangkan Kecamatan Cempaga pada tahun 2020 tercatat ada sebanyak 23 persen, untuk tahun 2021 yaitu 32,56 persen. Kenaikan yang terjadi sebesar 9,56 persen.

BACA JUGA :  ETLE Segera Diberlakukan di Kalteng, Polisi Imbau Pengguna Jalan Taat Berlalu Lintas

“Untuk menangani stunting ini, kami telah menentukan prioritas penanganan. Dari 10 menjadi 29 Desa di wilayah yang tercatat angka stunting yang tinggi. Namun kasus stunting ini kalau secara umum di Kotim mengalami penurunan sebesar 4,25 persen dibandingkan tahun 2020,” jelasnya.

Disebutnya, pada tahun 2020 sasaran balita berdasarkan Entri E-PPGBM di Kotim sebanyak 12.727 balita. Dari jumlah tersebut anak dengan pertumbuhan sangat pendek tercatat 1.269 dan 2230 pendek. Sehingga kasus stunting sebesar 27,49 persen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait