Menurut Imas, banyak faktor penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di kota Depok. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan.
Pengawasan pemakaian air tanah pada tempat – tempat komersil kurang. Ijin adanya di tingkat Provinsi, sementara pengawasan masih sangat lemah.
“Kalau kami dari PDAM kan sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami” terangnya
Saat ini PDAM aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM.
“Namun ada yg merespon baik ada pula yang tidak merespon.” ungkap Imas lagi.
Kami menyambut gembira dengan dibuatnya RUU SDA yang baru dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari – hari di jamin oleh negara.
Selain itu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan sumber daya air. Sebab pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
“Negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutuhan rakyat harus tercukupi” pungkasnya.