Kediri, Transnews.co.id –Ditengah merebahnya Pandemi COVID-19, di tengah masyarakat yang serba kesulitan ekonominya yang melanda selama kurang lebih 2 tahun terakhir ini cukup mengganggu ekonomi masyarakat.
Upaya-upaya trobosan yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus secara langsung berdampak terhadap berkurangnya pendapatan masyarakat.
Hal ini menyebabkan masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan serta kewajiban pembayaran, diantaranya termasuk wajib pajak. Untuk itu, pemerintah merespons ini dengan memberikan berbagai keringanan wajib pajak di berbagai sektor, salah satunya adalah keringanan kewajiban pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor.
Dimana dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan sejak 9 September kemarin hingga 9 Desember 2021.
Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur ini menjadi kali kedua pada tahun 2021 usai sebelumnya sukses dengan program yang sama beberapa bulan sebelumnya.
Diskon pajak yang diberikan pun nilainya lebih besar dibandingkan program diskon pajak kendaraan sebelumnya yang digelar pada periode April-Juni 2021.
Anggota Satlantas Polres kota Kediri bagian urusan check fisik kendaraan Aiptu Gogot menuturkan “Jika pada program sebelumnya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda 2 dan 3 sebesar 15 persen, kini diskonnya ditambah jadi 20 persen. Begitu pula dengan kendaraan roda 4 atau lebih yang semula pajaknya didiskon 5 persen kini jadi 10 persen,” tuturnya (16/11/2021).