KBBI soal Ikravani Hilman, Sakit Hati Gagal Kontestasi

Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Pernyataan politisi PDI-P Ikravani Hilman yang mengkritisi pernyataan Ketua DPRD Kota Depok Ade Firmansyah tentang SDN Pocin 1 menuai beragam komentar, dua diantaranya dari unsur pimpinan Keluarga Besar Bang Imam (KBBI) yaitu Agus Sutondo dan Novli S.

Dewan Penasehat KBBI, Agus Sutondo mengatakan tepat jika Ketua DPRD Kota Depok menyebut Jalan Margonda tidak lagi boleh digunakan untuk sarana pendidikan.

“Itu berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, dimana Margonda adalah central Kota Depok,” kata Aston kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA :  Ririn Farabi Arafiq Akan Teruskan Program Solusi Perkotaan Berkelanjutan

Aston meminta Ikravani Hilman agara jangan bicara sesuai nafsu yang ada di kepalanya, terlebih menjelang Pilkada Depok 2024.

Ia juga menyindir apa yang dilakukan Ikra, sapaan akrab Ikravani sebagai salah satu cara agar dinilai bekerja oleh Tim Pemenangan Supian-Chnadra pada Pilkada 27 November mendatang.

“Ya mungkin agar dinilai kerja oleh Tim Pemenangan SS-Chandra, kan selama ini terlihat yang bersangkutan diam saja kan, ini salah satu cara agar terlihat ikut berkampanye memenangkan paslon 02,” kata Aston.

BACA JUGA :  Ribuan Elemen Masyarakat Padati Deklarasi dan Pendaftaran Supian-Chandra

Berbeda dengan Aston, salah satu punggawa Relawan Imam Budi Hartono (IBH) Novli Siregar malah menyebut Ikravani Hilman sebagai politisi tak memiliki adab.

Pernyataan Ikra yang menyebut Ketua DPRD harus memeriksakan otaknya dianggap Novli sebagai sebuah penghinaan. Namun Novli meyakini Ketua DPRD tidak akan merespons pernyataan Ikra, karena kata Novli levelnya jauh berbeda.

Ia bahkan menyinggung cara-cara ikra yang seperti itulah yang membuat Ikra gagal kembali menjadi anggota dewan meskipun berstatus incumbent atau petahana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *