KBDR Geram Perusakan dan Penghinaan Baliho Imam – Ririn

Reporter: DiM
Ketua Umum KBDR, Anton Sujarwo, melaksanakan Konferensi Pers
Ketua Umum KBDR, Anton Sujarwo, melaksanakan Konferensi Pers

DEPOK, transnews.co.id – Keluarga Besar Dokter Ririn (KBDR) sangat geram dan marah besar terhadap sikap dan tindakan “Arogan dan Anarkis”, Pencoretan Wajah dr. Ririn dengan warna hitam.

Raden Dimas Sugiharto (Dimas) selaku Bendahara Umum dari KBDR, menyatakan sikap keras dan tegas terhadap tindakan perbuatan pencoretan wajah dari Bunda Ririn (Ririn). Kami menganggap perbuatan tersebut sebagai tindakan yang telah menghina dan menyayat hati Kami (KBDR), dan Kami tidak menerima atas tindakan tersebut, papar Dimas dengan geram.

BACA JUGA :  DPRD Kab. Jember Gelar Sosialisasi Raperda 2023

Kami akan mendorong Tim Sukses (Timses) dr. Ririn agar menindaklanjuti untuk mengajukan pembuatan Laporan (Lp) secara resmi terhadap “Kasus Pelecehan” Kepada Pihak-pihak terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Pihak Kepolisian, lanjut Dimas.

Aktor Intelektual dan Pelaku harus diusut tuntas dan di tuntut secara hukum, sekalipun dr. Ririn yang telah mengetahui kejadian tersebut hanya tersenyum saja, karena dr. Ririn merupakan sosok Ibu yang “Pemaaf dan Murah Hati,”, Tapi Kami tetap tidak dapat menerima perbuatan tersebut, karena tindakan tersebut Kami anggap sudah melawan hukum, serta harus di proses secara hukum, jelas Dimas.

BACA JUGA :  Pengkhianatan di Koalisi Gemuk Pendukung Supian - Chandra

Anton Sujarwo, selaku Ketua Umum KBDR “Mengecam Keras”, Tindakan pelecehan dan penghinaan pencoretan wajah dr. Ririn di Baliho Imam – Ririn, geram Anton.

Hanya Seorang yang “Pengecut”, Yang melakukan perbuatan tersebut, dan Oknum tersebut adalah Orang yang tidak ingin Pilkada di Kota Depok tidak kondusif, yang di duga ingin memprovokasi agar terjadi “Keributan dan Kerusuhan”, Di Kota Depok, sehingga akan terjadi benturan, tegas Anton.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *