Kebersamaan Tak Terhentikan Tuntaskan Pandemi Covid 19

Jember, Transnews.co.id – Empat tahun Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember dibawah kepemimpinan H E.A Zaenal Marzuki SH MH Bersama tiga pilar PMI menjaga dan terus mengembangkan organisasi PMI menjadi pelopor kemanusiaan di Jember.

PMI Kabupaten Jember semakin memantapkan tugas dan fungsi sebagai organisasi yang berdiri atas azas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan maupun paham politik.Jum at (31/12/2021)

PMI Kabupaten Jember mampu menjalankan tugas kemanusiaan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia. Kepengurusan H EA Zaenal Marzuki SH MH yang dilantik 4 Oktober 2017 lalu, memiliki berkomitmen membantu masyarakat dan pemerintah. Untuk bersama-sama membangun masyarakat yang lebih tangguh, pemerintah lebih yang tangguh, menuju Indonesia yang tangguh.

BACA JUGA :  Nihil Kasus Aktif, Pemkab Bulungan Berhasil Tekan Covid-19

Ketua PMI Kabupaten Jember H EA, Zaenal Marjuki SH MH, menyampaikan, berbagai kegiatan dari tahun ke tahun dilaksanakan oleh PMI Kabupaten Jember, terlebih saat wabah COVID-19 pada awal Maret 2020 lalu, yang mengharuskan PMI turun langsung membantu masyarakat dalam pencegahan COVID-19. Membagikan masker pada masyarakat disaat mengalami kelangkaan, dilakukan oleh PMI Jember. “Tercatat sebanyak 2.160 masker bedah dan 5.574 masker kain disebar ke masyarakat untuk memutus rantai penularan COVID-19,

BACA JUGA :  Sebanyak 100 Rumah Yang Ada di Dua Perumahan di Kecamatan Sumbersari Dilakukan Pengasapan Oleh Relawan PMI

Pemasangan handsanitizer di tempat keramaian, tempat ibadah, sarana pendidikan sebanyak 94 titik dengan isi ulang sebanyak 150 liter, dilakukan oleh PMI Jember yang memiliki komitmen menyelamatkan masyarakat dari paparan virus tanpa ada perbedaan apapun. Dikala terjadi kepanikan dengan banyaknya angka kematian akibat COVID-19, organisasi dengan semboyan Inter Arma Caritas ini tak pernah lelah untuk memberikan bantuan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait