Kebutuhan Hidup Tidak Bisa Dihindari, UMP Jabar Naik 8,51 Persen

Infografis UMP Jabar naik terus setiap tahun. Tahun 2020 UMP Jabar kembali Naik menjadi 8,51 Persen. (Ist)
Bandung, transnews.co.id-Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan kebutuhan hidup memang tidak bisa dihindari, oleh sebab itu ada beberapa elemen yang terus diformulasikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu dikatakan Wagub, saat menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Barat di Ruang Rapat Malabar Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis kemarin.

Uu menegaskan bahwa bupati/wali kota 27 daerah di Jabar sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 kepada Gubernur Jabar.

“Apa yang disampaikan buruh, harapan dan keinginan, kami (Pemda Provinsi Jabar) memahami itu,”kata Uu.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020. Uu menambahkan, UMK di tingkat kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP tersebut.(Chryst)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com