Jakarta, Transnews.co.id-Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, melakukan sosialisasi Pergub No.51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sosialisasi dilakukan di Pura Agung Widhya Mandala, di Jalan Mangga, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kamis (11/6/2020).
Wakil Camat Jagakarsa Ahmad Gozali, didampingi Lurah Srengseng Sawah Adhi Suryo, beserta pengurus RW dan FKDM dalam kesempatan itu juga meninjau persiapan kegiatan keagamaan di pura tersebut, agar dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan keagamaan rencananya akan digelar pada Sabtu lusa (13/6/2020).
Ahmad Gozali menjelaskan,protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu peserta keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen, tempat ibadah dijaga kebersihan dengan penyemprotan disinfektan, menyediakan cuci tangan.
“Pengguna rumah ibadah selalu memakai masker dan menjaga jarak denggan pengguna rumah ibadah lainnya,”jelas Gozali.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali rumah ibadah untuk menggelar kegiatan ibadah pada masa Transisi PSBB Fase 1,5 Juni 2020 lalu. (Jenan/Hms)Editor:Nas