Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana di Subang, Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Study Tour

Editor: DiM
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah, Selasa (14/5/2024). foto: dok. depokupdate.id
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah, Selasa (14/5/2024). foto: dok. depokupdate.id

DEPOK, transnews.co.id – Musibah kecelakaan maut yang menimpa Siswa-siswi SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam (11/5/2024) menjadi bahan evaluasi Pemerintah kota Depok.

“Kejadian itu sebagai bahan evaluasi kedepan. Pihak kami akan lebih memantau terutama sekolah-sekolah yang akan mengadakan kegiatan ke luar kota Depok.” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah kepada depokupdate.id di ruang kerjanya, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA :  HUT ke-22, DPRD Depok Gelar Vaksinasi

Selain itu, dirinya menjelaskan Pemerintah Kota Depok juga telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait kegiatan study tour pada Satuan Pendidikan sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK 01/Kesra tentang study tour pada satuan pendidikan.

“Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang  ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris, per tanggal 13 Mei 2024,” terang Siti.

BACA JUGA :  Inilah Anggota Pansus Dibalik Hari Jadi dan Lambang Kota Depok

Dirinya merinci, aturan yang dituangkan dalam SE Wali Kota itu diantaranya, pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa persyaratan.

“Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan,” rinci Siti.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *