Dalam SE tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan itu mensyaratkan adanya jaminan asuransi untuk peserta study tour.
“ditambah, surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis,” ujar Siti.
“Aturan ini ya harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta,” tandasnya.