Kejadiannya di Karawang: Ratusan Juta Modal Pengolahan Tanah dan Bibit Padi Desa Kutamakmur Tidak Direalisasikan

H.Edi Heryana Ketua Pelaksana Kegiatan sekaligus Ketua Bumdes Desa Kuta Makmur. (Photo-Jsf)
Karawang, TransNews.co.id-Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2018 sebesar 184.000 000,- untuk modal pengolahan tanah dan tanam bibit padi volume seluas 13 hektare, di Desa Kutamakmur Kacamatan Tirtajaya Karawang Jawa Barat tidak direalisasikan.

Tidak direslisasikannya anggaran tersebut menuai pertanyaan dan kecurigaan warga, sebab RAB tersebut telah ditandatangani oleh para pihak mulai dari pelaksana kegiatan, pengawas dan kepala Desa.

“Anggaran itu kita perlu pertanyakan sebab menggunakan uang negara dari Dana Desa tahun 2018,” kata beberapa warga, Sabtu (15/8/2020) kemarin.

Mahbudin pengawas dalam kegiatan pada rencana anggaran biaya yang ditandatangani pada bulan Maret 2018 saat dikonfirmasi dirumahnya Senin lalu (11/8.2020) menjelaskan bahwa RAB tersebut memang tidak dilaksanakan tidak direalisasikan, karena diganti oleh kegiatan lain.

“Agar lebih jelas tanya saja kepada pelaksana kegiatan, karena saya hanya sebatas pengawas,”kata Mahbudin berkilah.

Ditempat terpisah Ketua Pelaksana Kegiatan H Edi Heryana yang juga Ketua Bumdes, terkait RAB yang tidak direalisasikan dirumahnya Selasa (12/8/2020) membantah bahwa kegiatan modal pengolahan tanah dan tanam bibit padi sebagai mana yang dibicarakan publik yang ada dalam RAB Tahun 2018 sebesar 184.000.000,-untuk pengolahan tanah dan tanam bibit padi itu tidak benar dan tidak ada.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com