“Itukan rencana dan rencana bisa berubah dan dalam kenyataan bahwa RAB yang direalisasikan adalah salah satunya untuk kegiatan pengadaan Wifi,” terang Edi.
Ketua BPD Desa Kutamakmur Acep Sudrajat memberi jawaban berbeda ikhwal pengalihan rencana kegiatan tanpa ada musyawarah dan melibatkan BPD
Menurutnya, pihak BPD secara faktual belum pernah menandatangani berita acara perubahan RAB kegiatan pengolahan tanah dan tanam bibit padi sebesar 184.000.000,-
“jika memang dirubah anggarannya kepada kegiatan lainnya tentu harus ada berita acaranya,” Acep, yang diamini anggota BPD lainnya.
Ketua Forum Masyarakat Perduli Desa Jawa Barat Asep Nasrudin,S.Sos melalui seluler, Sabtu malam (15/8/2020) menyarankan agar BPD melalui kewenangannya selaku pengawasan dan Mitra Desa, untuk segera melakukan musyawarah desa (Musdes) terkait perubahan anggaran kegiatan.
Sebab kata Asep, setiap ada perubahan harus ada Perdes yang dikeluarkan, apalagi ini berkaitan dengan anggaran tentunya itupun harus ada kesepakatan para pihak dalam mensyahkan Perdesnya. Tidak boleh seenaknya merubah tanpa ada musyawarah.
“Agar tidak terjadi multi tafsir dan pitnah serta kecurigaan,saya sarankan BPD segera melakukan musyawarah,sebab itu hak BPD untuk mempertanyakannya,” kata Asep. (JSF) Editor:Nas