Sementara itu Vetum , pengacara kedua tersangka menyampaikan bahwa kliennya ditahan sesuai prosedur oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bangil. dan tetap saling berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangil untuk upaya hukum kliennya.
“Selama pemeriksaan kliennya sangat kooperatif sekali selama dilakukannya proses pemeriksaan penyidikan.”ujarnya.
Vetum juga menyampaikan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan secara terpisah. H Samut ditahan di Rutan Kota Pasuruan. Sedangkan Stefanus ditahan Di Lapas Medaeng kelas 1A Surabaya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus TKD di Desa Bulusari menyeret terdakwa mantan Kades Yudhono dan mantan BPD Bambang Nuryanto. Jaksa penuntut umum pengadilan negeri Kabupaten Pasuruan menuntut 2 terdakwa 15 tahun penjara dan di tuntut denda Rp. 300 juta subsider.(Hadi) Editor:Nas