Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Fisik 2022

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Fisik 2022
Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Fisik 2022

BLITAR,transnews.co.id – Kejaksaan Negeri(Kejari) Blitar melaksanakan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tengki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022.

Kegiatan proyek tersebut, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp.1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian PUPR.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar mengumumkan, bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024, mereka telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yakni GTH dan MJ, yang masing-masing bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis.

BACA JUGA :  Polres Blitar Klaim Nihil Kecelakaan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Kegiatan proyek pembangunan IPAL yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut terdiri dari beberapa proyek, termasuk proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, serta pembangunan tengki septik komunal di beberapa kelurahan di Kota Blitar.

Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.

BACA JUGA :  Bendungan Wlingi Blitar yang Dikelola PJT I, Menyuplai Air Irigasi Pertanian Untuk Petani Secara Gratis

Menurut Jaksa Penyidik, GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *