Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Fisik 2022

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Fisik 2022
Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Fisik 2022

 

Kedua tersangka tersebut, dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

“Melalui ekspose ini, kami menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 500 juta.

” Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Baringin, pada Senin (09/12/2014).

BACA JUGA :  Bupati Blitar Rini Syarifah, Bagikan 3500 Sertifikat PTSL di Desa Ngeni

Selain itu, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

Meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.

BACA JUGA :  Polres Blitar Kota Peduli, Beri Bantuan Sosial Kepada Korban Puting Beliung

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan tersebut dilakukan, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan penyidikan ini dan melanjutkan ke proses persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dengan tegas dan transparan. Kejaksaan Negeri Blitar

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *