Kejari Gresik Berhasil Ringkus Tersangka Korupsi Pegadaian Rp 2,3 Milyar

Reporter: Hadi
Editor: DM
Harto Nurcahyo (36) warga Gubeng Surabaya, saat diringkus tim pemburu koruptor Kejaksaan Negeri Gresik di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta, Jumat (12/10/2023)
Harto Nurcahyo (36) warga Gubeng Surabaya, saat diringkus tim pemburu koruptor Kejaksaan Negeri Gresik di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta, Jumat (12/10/2023)

JATIM, transnews.co.id – Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Negeri Gresik berhasil meringkus Harto Nurcahyo (36), warga Gubeng Surabaya setelah menghilang selama 2 bulan. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (12/10/2023) dini hari.

Pria yang sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Unit Pengelolaan UPC Pegadaian Legundi, Driyorejo, Gresik tersebut, diduga telah menguras uang negara untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Kejati Sumbar Berhasil Tangkap DPO Korupsi

Setelah tindakannya tersebut mulai diendus oleh atasannya, dia kemudian menghilang. Ia berpindah-pindah domisili sampai kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta.

“Penanganan perkara ini ditangani tim yang diketuai oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin N Wanda saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Gresik, Jumat (13/10/2023).

Dijelaskan Alifin, tim telah melakukan pencarian pada tersangka karena sudah dua bulan tidak diketahui keberadaanya. Atas kerjasama tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengendusnya dan melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Desa Suko Sukodono, Akhirnya di Tahan di Rutan Kejati Surabaya

Tersangka, kemudian diterbangkan ke Gresik dan tiba Jumat (13/10) sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, terhadap Harto Noercahyo dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penetapan penahanan.

“Kami temukan dua alat bukti bahkan lebih, bahwa tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait