Kejari Gresik Berhasil Ringkus Tersangka Korupsi Pegadaian Rp 2,3 Milyar

Reporter: Hadi
Editor: DM
Harto Nurcahyo (36) warga Gubeng Surabaya, saat diringkus tim pemburu koruptor Kejaksaan Negeri Gresik di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta, Jumat (12/10/2023)
Harto Nurcahyo (36) warga Gubeng Surabaya, saat diringkus tim pemburu koruptor Kejaksaan Negeri Gresik di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta, Jumat (12/10/2023)

Masih menurut Alifin, hasil audit internal madya PT Pegadaian menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar akibat perbuatan tersangka.

Sementara itu, ketua tim penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark-up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

“Tersangka memakai nama dan kartu identitas nasabah lama yang sudah lunas lalu diajukan lagi untuk mendapatkan uang pinjaman tanpa agunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang digunakan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulahnya ini, negara dalam hal ini BUMN Pegadaian telah dirugikan berkisar Rp2,3 miliar,” ungkap Bonar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait