Tangerang,Transnews- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Prov Banten, tampaknya belum menindaklanjuti laporan dugaan (Lapdu) penyimpangan dari perkumpulan pilar bangsa, perihal proyek rehabilitasi Alun alun Kota Tangerang anggaran tahun 2018.
Hal itu diungkapkan Ketua Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak dalam suatu wawancara di Tangerang, Jum’at sore (1/11/19).
Gordon mengungkapkan,proyek rehabilitasi alun-alun kota Tangerang di laksanakan oleh SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sebesar Rp. 1.217.600.000, menjadi nilai kontrak Rp. 1.093.767.000, sumber dana APBD kota Tangerang.
“Kegiatan proyek itu diduga direkayasa atau ada dugaan pemalsuan data administrasi dalam pelelangan serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara,” Ungkap Gordon.
Monitoring Pilar Bangsa,kata Gordon telah mengkonfirmasi ke Kejari kota Tangerang terkait Laporan Dugaan penyimpangan itu ke Kejari kota Tangerang, namun tidak ada satu pun yang bisa untuk di konfirmasi di Kejari kota Tangerang padahal sudah menunggu 3 jam lamanya.
“Lapdu tersebut sudah 40 hari tidak ada berita perkembangannya sudah sejauh mana penanganannya,” ujar Gordon penuh tanya.
Gordon mengatakan, Laporan Pengaduan dari Masyarakat termasuk dari Pilar Bangsa sudah banyak, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kurang redpon bahkan seolah-olah tutup mata.