Kejari Kota Tangerang Belum Tindaklanjuti Lapdu Penyimpangan Rehab Alun Alun?

“Kejari kota Tangerang di bubarkan saja karena laporan masyarakat tidak jelas sejauh mana, bagaimana hukum di tegakkan laporan pengaduan saja tidak ada tindak lanjutnya,” tandas Gordon Sitinjak.(AE/Hda)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com