Kejari Merauke Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
75 Dilihat
“Cara pemusnahan ada yang dibakar, dipotong dengan alat potong besi, diblender untuk obat-obatan dan narkotika, dan dihancurkan alat elektronik berupa handphone,” tandasnya.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com