SURABAYA, transnews.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya kembali berhasil mengamankan YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit pada Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.
Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan bahwa terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Wiyung Surabaya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkn mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 224.311.981.
Saat ini, terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.