SURABAYA, transnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalian aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim berupa 1 (satu) buah bangunan tempat tinggal beserta Sertifikat HGB No.55/K, Surat Ukur No. 117 Tahun 1983 yang berdiri diatas tanah di Jalan Comal No. 29 Surabaya.
Penyerahan Aset tersebut, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun dikantor Kejakasaan Negeri (Kajari) Surabaya, Selasa (18/04/23).
Penyerahan aset senilai Rp 10.541.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh satu juta rupiah) ke PT PWU Jatim tersebut, dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2022/PNSby tanggal 31 Januari 2023.
Menurut Erlangga Satriagung Direktur Utama (Dirut) PWU Jatim, bahwa aset tersebut berasal dari nasionalisasi perusahaan belanda “N.V.P.A. Regnault’s Verf,ink & Blikfabriek “ (Perusahaan Cat Patna) yang kemudian digabung menjadi Perusahaan Daerah Aneka Kimia berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No.25 Tahun 1984.
“Selanjutnya terjadi penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT PWU Jatim) berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 5 Tahun 1999 tentang Penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (19/4/2023).
Lebih lanjut, Erlangga mengatakan bahwa upaya penyelamatan aset tersebut, adalah hasil sinergi kuat yang telah terbangun antara PT PWU Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.