Kajati Jatim, M Dofir menekankan pada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan prima dalam proses penegakan hukum oleh para jaksa di bawah jajarannya.
“Pencanangan zona integritas ini, sebagai amanat dari proses reformasi birokrasi untuk bisa memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” ujarnya.
Diungkapkan Dofir,perolehan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB harus menjadikan kita bisa meningkatkan kinerja pelayanan menuju WBBK (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) di tahun 2021 ini,” tegas Dofir.
Dalam acara deklarasi pencanangan zona integritas tersebut, Kajati Jatim juga melakukan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama.
Pakta integritas tersebut, ditujukan untuk dapat mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM Kejati Jatim 2021.
Dofir menjelaskan, pembangunan zona intergritas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Hal tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 , kata dia, maka proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Di antaranya, pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Adapun tahapan yang paling penting adalah pembangunan.
Artinya, lanjut dia, pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Sedangkan membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.