Kejati Jatim Laksanakan Binmatkum 2023 di SMAN 5 Surabaya

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kejati Jatim melaksanakan Binmatkum 2023 di SMAN 5 Surabaya,
Kejati Jatim melaksanakan Binmatkum 2023 di SMAN 5 Surabaya,

SURABAYA, transnews.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan kegiatan penerangan hukum jaksa masuk sekolah program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2023.

Kegiatan Binmatkum tersebut, dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan SMA Negeri 5 Surabaya. Penyelenggarakan Penerangan Hukum kepada siswa-siswi yang bertema “Fenomena Bullying di Lingkungan Sekolah,” Kamis (21/09/23)

Bullying di kalangan pelajar menjadi masalah global, dan diketahui secara luas berdampak negative. Bullying adalah Tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/ psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan, dengan tujuan membuat korban menderita.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Burung Dilindungi

Jaksa Masuk Sekolah kali ini, dibuka langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jatim yaitu Mujiarto SH, MH dan Natalia Ramma, S.H. Dengan diikuti ratusan siswa – siswi SMA Negeri 5 Surabaya.

Sementara itu, unsur – unsur bullying sering terjadi di kalangan pelajar karena adanya Ketidakseimbangan kekuatan, niat untuk mencederai, Ancaman agresi lebih lanjut danTeror.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Surabaya dan Jajaran Dampingi Buruh Sampaikan Aspirasi di Tengah Derasnya Hujan

Adapun jenis dan bentuk Bullying yang sering dijumpai yaitu :

1. Bullying secara fisik

2. Bullying secara verbal

3. Bullying secara Relasional

4. Bullying secara elektronik (cyberbullying)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait