Kejati Jatim Sambut Baik Sinergitas dengan Kanwil DJP Jatim II

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kejati Jatim Sambut Baik Sinergitas dengan Kanwil DJP Jatim II
Kejati Jatim Sambut Baik Sinergitas dengan Kanwil DJP Jatim II

Kejati Jatim Sambut Baik Sinergitas dengan Kanwil DJP Jatim II

SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Prof (HCUA), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyambut baik inisiatif sinergitas yang akan dijalin dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II).

Kerjasama tersebut, dipandang sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan jaminan kepastian hukum, dan berkontribusi signifikan dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Kejati Jatim Laksanakan Binmatkum 2023 di SMAN 5 Surabaya

Dalam konteks penanganan perkara perpajakan, Kejaksaan memiliki peran krusial sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pemanggilan.

Kewenangan ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penegakan hukum tindak pidana perpajakan yang efektif dan efisien.

Penegakan hukum yang kuat dan adil di bidang perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam misi Presiden Republik Indonesia, yaitu mewujudkan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

BACA JUGA :  Mia Amiati Resmi Pimpin Kejati Jatim

Sinergitas antara Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II diharapkan dapat menciptakan mekanisme koordinasi yang solid dalam pertukaran informasi, penanganan perkara, dan pelaksanaan tindakan hukum.

Dengan kerjasama ini, proses penegakan hukum perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perpajakan di Indonesia.

Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *