Anggaran yang bersumber dari APBD Jawa Timur ini berjumlah Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah).
Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim.
Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagikan barang hibah menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.
Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:
Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.
Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
“Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Kajati Jatim, Rabu 19 Maret 2025.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Penggeledahan dan Penyitaan
Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.