Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bakal Dibentuk Pada Tiap Kecamatan

Rapat Koordinasi antara Diskominfo Sumenep dengan Perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).Selasa (8/2/2022)

Sumenep, Transnews.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik, Akh. Taufik, SE mengatakan, pihaknya bakal membentuk pegiat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di setiap kecamatan.

Hal tersebut, ditegaskan Taufik pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Ketua KIM dari setiap Kecamatan tergabung dalam Forum Komunitas Kelompok Informasi Masyarakat (FK-KIM) Kabupaten Sumenep, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (8/2/2022).

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik memaparkan, agenda yang perlu direalisasikan oleh pegiat KIM di Kabupaten Sumenep, baik jangka pendek, maupun jangka panjang. “KIM tidak jauh beda tugas dan fungsinya dengan Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir) namun cakupannya lebih luas. KIM tidak sekadar mendengar, membaca, dan melihat tapi lebih pada pemberdayaan dengan pelibatan masyarakat bernilai ekonomi, sosial, budaya, dan informatif,” kata Akh. Taufik di sela-sela pemaparan agenda yang perlu direalisasikan oleh pegiat KIM Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Sumenep Galakan Budaya Literasi Bagi Para Guru

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi KIM di antaranya; Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota sehingga dapat memilah informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (Pemerintah), sehingga tercipta kerja sama, kebersamaan dan persatuan bangsa.
“Kami segera membentuk KIM baru yang masih kosong di setiap Kecamatan se-Kabupaten Sumenep, sehingga kecamatan yang masih belum ada KIM-nya akan kami perintahkan untuk segera dibentuk,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait