“Kedua korban kemudian menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank bahwa tidak ada layanan tersebut,” tandasnya.
Korban EK, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Perak.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Arief, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
“Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya anggota berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,” tandasnya.
Atas perbuatanya, tutur Arief, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE : 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu Ite : 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 : 5 Tahun Penjara, Pasal 362 Kuhpidana : 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp : 4 Tahun Penjara.