Kembali Dilanjutkan, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkes Budi G. Sadikin, serta Asdep Humas dan Protokol Setkab Said Muhidin dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021) sore, secara virtual. (Foto: Humas Setkab)

Lebih lanjut Airlangga juga memastikan bahwa berdasarkan evaluasi dalam satu minggu terakhir dari total 27 provinsi di luar Jawa-Bali tidak ada provinsi yang berada di level asesmen 4 dan 3. Sebanyak 18 provinsi berada di level 2 karena kapasitas respons “sedang” atau “terbatas” dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas respons “memadai”. Sembilan provinsi yang berada di level 1 tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatra Utara (Sumut), Sulawesi Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, dan Aceh.

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi di Blora, Kabareskrim Polri Ajak Warga Antisipasi Lonjakan Covid-19

“Sepuluh provinsi tingkat vaksinasi dosis satunya di level “memadai” atau 70 persen, yaitu NTB, Sumut, Kepri, Gorontalo, Kaltim (Kalimantan Timur), Jambi, Kalteng (Kalimantan Tengah), Babel (Bangka Belitung), Sulut (Sulawesi Utara), dan Kaltara (Kalimantan Utara). Empat belas provinsi level “sedang” atau antara 50 sampai dengan 70 persen dan 3 provinsi level “terbatas” atau di bawah 50 persen,” imbuhnya.

Terkait perkembangan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali, Airlangga memaparkan bahwa kasus konfirmasi harian per 19 Desember berjumlah 57 kasus, dengan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 73 kasus, dan dengan tren penurunan yang konsisten. Kasus aktif telah menurun sebesar 98,99 persen dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali per 6 Agustus lalu. Sementara tingkat kesembuhan sebesar 96,71 persen dan tingkat kematian sebesar 3,12 persen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait