Kembali Diperpanjang, PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 29 November

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Humas Setkab)

Jakarta, Transnews.co.idPemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu hingga 29 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa terdapat penambahan lima kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang masuk ke dalam Level 1 dan sepuluh kab/kota yang masuk dalam Level 2. Penetapan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

BACA JUGA :  Kasus Aktif Konsisten Turun, Angka Kesembuhan Covid-19 Terus Meningkat

“Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota dan Level 1 sebanyak 5 kabupaten/kota. Sehingga jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, Level 2 menjadi 61 kabupaten/kota, dan Level 3 menjadi 41 kabupaten/kota. Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” ujar Luhut, dalam keterangan pers yang disampaikan secara tertulis, Senin (15/11/2021).

BACA JUGA :  Tren Kasus COVID-19 Indonesia Terus Alami Penurunan

Meski daerah Level 1 dan 2 terus bertambah, Menko Marves tetap mengingatkan pentingnya kehati-hatian bersama dalam menghadapi pandemi mengingat terdapat indikasi peningkatan angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan sinyal peningkatan kasus di Jawa-Bali dalam sepekan terakhir ini.

Hal ini juga dapat terlihat dari beberapa kab/kota di Jawa-Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan. Terdapat 29 persen kab/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu dan 34 persen kab/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait