Kembali Gelar Donor Darah, Baitul Mal Aceh dan PMI Berhasil Kumpulkan 48 Kantong Darah

Banda Aceh, Transnews.co.id – Baitul Mal Aceh (BMA) bekerja sama dengan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Banda Aceh kembali menggelar Donor Darah Tahap I Tahun 2021, Kamis (24/02/2022).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor BMA itu berhasil mengumpulkan darah sebanyak 48 kantong. Jumlah tersebut melampaui target 25 kantong atau naik sekitar 92 persen.

Pelaksanaan donor darah kali ini juga diikuti oleh Sekda Aceh, dr. Taqwallah. Kedatangan Sekda Aceh disambut langsung oleh Anggota Badan BMA, Mohammad Haikal dan Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden, yang juga ikut mendonorkan darahnya.

BACA JUGA :  BPBD Banda Aceh Uji Peralatan Ina-TEWS di Tiga Lokasi

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran dan keikutsertaan Bapak Sekda untuk donor darah bersama para amil di kantor BMA. Semoga momen ini menambah semangat kita semua untuk berkontribusi bagi isu-isu kemanusiaan,” kata Mohammad Haikal.

Mohammad Haikal menjelaskan, kegiatan donor darah dijalankan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Di samping itu, prosesnya juga mengikuti prosedur donor darah oleh PMI, yaitu diawali dengan pengecekan kesehatan oleh tenaga medis, sehingga semua pendonor dipastikan dalam keadaan fit dan darah yang diperoleh berkualitas baik.

BACA JUGA :  Ikut Donor Darah, Puluhan Seporter Persid Jember Datangi Kantor UUD PMI

“Alhamdulillah, donor darah berjalan lancar sesuai protokol. Pak Sekda juga berhasil mendonorkan darahnya. Menurut catatan PMI, ini donor darah beliau yang ke-33. Sebelum meninggalkan BMA, Pak Sekda juga menyempatkan diri berdiskusi dengan pendonor lain, ” kata Mohammad Haikal.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden mengatakan aksi donor darah yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 440/1166, perihal Jadwal Donor Darah Tahap I Tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait