Kemen PAN-RB Gelar FGD Uji Komparatif Survei Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Layanan SPBE di Jatim

Reporter: Hadi M
Editor: Pram

SURABAYA, transnews.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Uji Komparatif Survei Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Layanan SPBE Prioritas pada Pemerintah Daerah.

FGD yang diadakan di kantor Dinas Kominfo Jatim, Kamis (12/12/2024) ini dihadiri oleh beberapa stakeholder perwakilan dari Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur dan Tenaga Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu juga diikuti Analis Kebijakan di lingkungan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE dalam rangka uji komparatif instrumen dan pedoman pelaksanaan Survei Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Layanan SPBE Tahun 2024.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono Lantik Aries Agung Paewai Sebagai Pj Wali Kota Batu

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Sigit Supriyanto, menyampaikan, bahwa FGD diadakan untuk mengetahui dampak, manfaat dan tingkat keberhasilan kinerja penerapan layanan SPBE agar dapat meningkatkan kualitas layanan SPBE yang inovatif.

Selain itu, untuk menghasilkan pedoman sebagai panduan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (IPPD) dalam melaksanakan survei kebutuhan dan kepuasan pengguna SPBE.

BACA JUGA :  Progres Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi Mencapai 7 Persen

FGD ini juga sebagai implementasi dari Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *