Kemenaker RI Sahkan Standar Kompetensi Konsultan Hukum Pertambangan

Jakarta, transnews.co.id-Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum Pengacara Pertambangan (DPN PERKHAPPI) menerima Salinan Resmi Registrasi Standar Khusus Profesi Konsultan Hukum Pertambangan PERKHAPPI oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ketua Umum DPN PERKHAPPI, Prof Dr Faisal Santiago,S.H.,M.M.,sebagaimana Pers Relesse yang diterima redaksi transnews Kamis malam (21/11/19) berharap kehadiran profesi konsultan hukum pertambangan bisa memberikan manfaat bagi seluruh anggota dan stake holder, sehingga profesi konsultan hukum pertambangan dapat diterima dan dapat berkembang lebih cepat.

“Syukur Alhamdulillah pada hari ini, Rabu 20 November 2019 bertempat di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta Selatan, Saya selaku Ketua Umum DPN PERKHAPPI menerima SK dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menandakan bahwa PERKHAPPI secara resmi sudah memiliki output berupa Kompetensi,”ungkapnya.

Kompetensi ini,dikatakannya,akan kita dedikasikan kepada seluruh konsultan hukum dan pengacara pertambangan utamanya yang tergabung di PERKHAPPI.

“Oleh karena itu para konsultan hukum pertambangan yang tergabung dalam PERKHAPPI memiliki kualitas serta mempunyai nilai jual yang tinggi sehingga mendapatkan kepercayaan dari pengguna jasa, stake holder, maupun end user yang selama ini para konsultan hukum pertambangan dalam menjalankan profesinya” ucap Prof Faisal Santiago.

Profesi Konsultan Hukum Pertambangan telah mendapatkan pengakuan resmi Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. 2/535/LP.00.00/X/2019 pada 11 Oktober 2019.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com