SK ini,lanjutnya,mengatur standar khusus profesi Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia yang menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada Konsultan Hukum Pertambangan.
“Surat Keputusan ini akan menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi konsultan hukum pertambangan yang diselenggarakan DPN PERKHAPPI berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang kemudian akan diterapkan berdasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),”terangnya.
Prof Faisal Santiago menyampaikan bahwa target kedepan PERKHAPPI dapat menjadi wadah para konsultan hukum dalam mengembangkan kompetensinya pada sektor pertambangan di seluruh Indonesia.
Setelah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, selanjutnya PERKHAPPI akan melakukan sosialisasi mengenai Standar Kompetensi Profesi Konsultan Hukum Pertambangan kepada seluruh anggota dan stake holder di seluruh daerah di wilayah Indonesia agar seluruh pihak kedepan dapat mengacu kepada standar kompetensi ini dalam menjalankan tugas sebagai konsultan hukum pertambangan,”pungkas Faisal.
Sementara itu Andriansyah Tiawarman K,S.H.,M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI menjelaskan bahwasanya ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab dari organisasi sebagai bentuk pengembangan kompetensi para anggota.
“Di usianya yang relatif muda, saya beserta Ketum dan segenap pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERKHAPPI dengan bangga menyampaikan berita bahagia kepada seluruh anggota dan para pelaku pertambangan, bahwa capaian luar biasa yang terwujud dalam SK Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah hasil kerja keras kita bersama,”tandasnya. (Nas)