Kemendagri Bersama Pemprov Jatim Gelar Konsolidasi Pengendalian P3PD

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.id – Guna melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan Tim Pelaksana Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) menggelar Konsolidasi Pengendalian P3PD Tingkat Daerah Tahun 2024, di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya, Kamis (19/9/2024).

Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, saat membuka acara, menyampaikan kepada peserta rapat bahwa Tahun 2023 telah teralokasikan 13 Kabupaten yang diintervensi untuk mengikuti pelatihan P3PD ini. Sebanyak 2.372 Desa, 8.626 orang Aparatur Pemerintahan Desa, serta 21 kelas dalam 12 angkatan. Tahun 2024 teralokasikan 24 Kabupaten pada 3.910 Desa, 15.680 orang Aparatur Pemerintahan Desa, serta 490 kelas dalam 11 angkatan yang dimulai pada 21 agustus 2024 lalu dan diakhiri sampai dengan 13 oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Resmikan Gedung Siber Ditreskrimsus

Setelah pelatihan tatap muka ini, P3PD akan melanjutkan berbasis Learning Management System (LMS). Jawa Timur sendiri teralokasikan 4.345 desa. “”Melalui surat yang sudah kami kirimkan per tanggal 26 Juni 2024 nomor 400.10.2/5407/112.2/2024 perihal penyampaian nama-nama desa yang menjadi lokus pelatihan berbasis Learning Management System (LMS),” ungkap Budi Sarwoto.

Jawa Timur sendiri juga sudah memiliki LMS versi daerah, yaitu Sibermata Desa (Sistem Belajar Mandiri Tata Kelola Desa) yang merupakan aplikasi pembelajaran mandiri secara digital bagi aparatur pemerintahan desa, dimana aparatur pemerintahan desa dapat mengembangkan kapasitas diri, meningkatkan SDM nya dalam urusan tata kelola di desa di manapun kapanpun dibutuhkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *