Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 secara virtual.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri, Hamdani menerangkan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik yang pelaksanaannya perlu diberikan perhargaan atas tugas ASN sesuai dengan asas hukum.
“Oleh karena itu, kegiatan validasi TPP ASN 2020 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam khususnya kepada sekretaris daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota dalam membantu pemerintah daerah,” terangnya.
Ia menyebutkan, proses dalam pelaksanaan TPP ASN perlu menjadi perhatian. Dimana pelaksanaan TPP ASN ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Adapun, alur penyusunan TPP ASN 2022 sebagai berikut, pertama, pemerintah daerah (Pemda) membuat surat permohonan kepada Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) yang di tujukan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri terkait TPP ASN.
Kedua, Pemda menginput penjabaran dalam aplikasi Sistem Informasi Monitoring Anggaran (Simona). Hamdani mengungkapkan, penjabaran dokumen TPP ASN ini telah diatur dalam Permendagri 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda.
Ketiga, Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP ASN. Jika terdapat hal yang perlu diperbaiki maka dokumen dikembalikan ke Pemda.