Selanjutnya Pemda melakukan upload ulang berkas yang sudah diperbaiki ke aplikasi Simona dengan paraf sekda di setiap dokumennya.
“Diharapkan dengan sudah jelasnya SOP (Permendagri 900-4700 tahun 2020) tidak pengulangan atau dikembalikan dokumennya, karena tentu adanya standarisasi dokumen yang telah di atur dalam Permendagri tersebut,” ujarnya.
Keempat, Biro Ortala Kemendagri bersurat kepada Ditjen Keuangan Daerah tembusan Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi Simona. Selanjutnya Ditjen Keuangan Daerah akan mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022.
Untuk itu, ia berharap TPP ASN telah ditetapkan dalam APBD tahun 2022 mendatang. Sehingga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu menyiapkan administrasi berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah di tetapkan oleh Kemendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN ini.
“Apa yang telah kita (Kemendagri) anggarkan sesuai dengan APBD 2022, tentunya sudah di lakukan monitoring terlebih dahulu apakah anggaran TPP ASN telah dianggarkan dalam APBD. Karena kalau tidak, tidak bisa kita menindak lanjuti,” katanya.