Kemendagri Luncurkan Aplikasi e -Perda di Jabar

Semangat bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di jawa barat untuk selalu berinovasi dan berkontribusi dalam proses reformasi hukum di Indonesia.

“Kemudian dapat menjadi momentum transformasi digital dalam pelayanan publik untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan akan pelayanan publik dan birokrasi yang dinamis, efektif dan efisien,”tuturnya.

Lebih jauh Gubernur menjelaskan bahwa e-Perda/Inovasi Tata Kelola Fasilitas Produk Hukum Daerah ini ada 6 fungsi keberadaannya yakni, 1. Kecepatan dan Ketepatan. 2. Keterbukaan Informasi. 3. Clean a good governance. 4. Meminimalkan Tatap Muka. 5. Efisiensi dan 6. Satu Data.

Kemudian dengan sistem e-Perda akan terfasilitasi biro hukum provinsi dengan bagian hukum kabupaten/kota, terintegrasi sistem imformasi pembangunan ( SIPD), terintegrasi sistem online Layanan Administrasi (Si-Ola), koordinasi komponen K/L terkait dan terintegrasinya JDIHN BPHN.

“Saya berharap e-Perda ini dapat menyelesaikan masalah Hyper regulation isu hukum, tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir dan disharmoni,”pungkasnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sangat mendukung pemerintah provinsi Jawa Barat, daerah (Pemda)/pemkot dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang cepat dan transparan,”ungkapnya.

Akmal Malik menjelaskan bahwa e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Tujuannya agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien.

Selain itu, dengan adanya terobosan ini, masyarakat, media dan pemerintah daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com