Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.
Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.
Sumber:Humas Kemendes
Editor:Nas