Jakarta, transnews.co.id-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/5/2020) menyampaikan bahwa Dana Desa digunakan untuk jaring pengaman sosial bidang kesehatan dan ketahanan ekonomi.
“Yang bidang kesehatan dalam bentuk Desa Tanggap Covid-19, di dalamnya mengatur pembentukan relawan Desa lawan Covid-19 dengan semangat gotong royong,” ujar Mendes PDTT.
Kemudian yang jaring pengaman sosial ketahanan ekonomi, menurut Abdul Halim, dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa dan dikeluarkan dalam bentuk SE nomor 8 tahun 2020 serta SE nomor 11 tahun 2020.
“Perjalanan berikutnya, Bapak Presiden sebagai wujud komitmen perhatian beliau terhadap rakyat, maka Dana Desa diperintahkan untuk direalokasi untuk digunakan Bantuan Langsung Tunai,” imbuh Mendes PDTT.
Karena bentuknya realokasi,lanjut Mendes PDTT, dan Permen-Permen yang lama belum mengatur tentang Bantuan langsung Tunai maka Kementerian Desa melakukan revisi Permendes nomor 11 menjadi Permendes nomor 6 tahun 2020,”papar Mendes.
Terkait dengan BLT Dana Desa, menurut Abdul Halim, sasarannya adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah.
“Jadi belum dapat PKH, belum dapat Bantuan pangan Non Tunai dan segala bentuk kebijakan jaring pengaman sosial yang ada. Itu sasaran BLT Desa,” jelas Mendes PDTT.
Ditambahkan di sana, lanjut Mendes PDTT, adalah keluarga yang memiliki keluarga rentan sakit menahun atau sakit kronis.