Kemendikbudristek dan DPR Pantau Implementasi Kampus Merdeka di Sejumlah Daerah

Semarang, Transnews.co.id – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memantau implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di sejumlah daerah dengan melakukan kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan.

Tujuan kunjungan kerja tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi MBKM di sejumlah perguruan tinggi, capaian-capaian MBKM sejauh ini, serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan MBKM di perguruan tinggi.

Dalam kunjungan kerja di Kota Semarang Jawa Tengah, Kemendikbudristek dan panitia kerja MBKM Komisi X DPR diterima perwakilan sejumlah perguruan tinggi swasta di gedung Rektorat Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Jumat (12/11/2021).

BACA JUGA :  Kilang Minyak Terbakar Lagi, DPR Minta Bentuk Panja untuk Audit

Kunjugan kerja di Kota Semarang dipimpin oleh Agustina Wilujeng Pramestuti. Anggota Komisi X DPR yang hadir dalam kunjungan kerja tersebut antara lain Abdul Fikri Faqih, M. Nur Purnamasidi, Rojih, dan Fahmi Alaydroes. Pejabat Kemendikbudristek yang hadir mendampingi anggota Komisi X DPR di Kota Semarang yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Sesditjen Dikti Ristek) Paristiyanti Nurwardani.

Dalam dialog dengan sejumlah rektor perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Semarang tersebut, Paristiyanti Nurwardani menjelaskan bahwa tujuan program MBKM adalah membuat pengalaman belajar yang relevan dan menyenangkan bagi mahasiswa dan dosen.

BACA JUGA :  Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran

“Secara sederhana kita ingin lebih banyak mahasiswa ke luar dari kampus, lebih banyak dosen keluar kampus mencari ilmu dan pengalaman. Lebih banyak praktisi ke kampus untuk mengajar,” ujar Sesditjen Dikti Ristek.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait