Kemendikbudristek dan DPR Pantau Implementasi Kampus Merdeka di Sejumlah Daerah

Dalam implementasi MBKM tahun 2021 ini pasti ada kekurangan dan hambatan, oleh karena itu Kemendikbudristek berharap saran dan kritik dari para rektor untuk perbaikan MBKM di masa mendatang.

“Dalam pelaksanaan MBKM tahun ini pasti ada sejumlah kekurangan dan hambatan, jadi masukan dari Bapak Ibu Rektor sangat kami harapkan. Bagi kami kritik itu vitamin untuk memperbaiki program yang sangat bagus ini,” imbuh Paristiyanti.

Lebih lanjut, Sesditjen Dikti Ristek menjelaskan bahwa capaian program MBKM dapat diketahui dengan melihat delapan Indikator Kinerja Utama (IKU), yaitu: 1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak; 2. Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus; 3. Dosen berkegiatan di luar kampus; 4. Praktisi mengajar di dalam kampus; 5. Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat; 6. Program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia; 7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif; 8. Program studi berstandar internasional.

BACA JUGA :  Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti menyambut gembira bahwa PTS di Jawa Tengah antusias mengimplementasikan MBKM. Komisi X DPR mendukung program MBKM ini dan berharap perbaikan-perbaikan terus dilakukan agar sejumlah masalah yang muncul tahun ini tidak terulang di tahun-tahun mendatang.

“Sosialisasi MBKM masih perlu terus ditingkatkan melalui berbagai media. Kami berharap tahun depan lebih banyak kampus yang melaksanakan MBKM,” kata Agustina.

BACA JUGA :  PKS Tolak RUU KUP, Rakyat Diperas Pajak, Orang Kaya Diampuni Pajak

Kunjungan kerja spesifik juga dilaksanakan di Kota Tangerang. Rombongan Komisi X DPR dan Kemendikbudristek bertemu sejumlah rektor PTS di Universitas Pelita Harapan (UPH). Dalam kunjungan kerja di UPH tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Syaifudian menjelaskan panitia kerja MBKM membuat legislasi peraturan perundangan dan tidak kalah penting memantau implementasi MBKM di lapangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait