Kemenkes Beri Penghargaan Penanganan Pandemi Covid-19 ke 232 Nakes Hingga Petugas Pemulasaraan Jenazah

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengembangan danj Pemberdayaan SDM Kesehatan (BPPSDMKes) memberikan penghargaan kepada 232 tenaga kesehatan hingga petugas pemulasaraan jenazah dalam penanganan pandemi COVID-19.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan tenaga kesehatan (Nakes) selalu memegang peran penting untuk merespons bencana, terutama pandemi COVID-19. Ia menilai bencana pandemi atau bencana kesehatan itu besar dampaknya dan selalu membutuhkan respons dari Nakes untuk mengurangi penderitaan korban.

”Saya mewakili pemerintah dan saya pribadi memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Nakes di seluruh pelosok Indonesia karena terus menjaga rakyat Indonesia,” katanya dalam pemberian penghargaan kepada Nakes dan SDM penunjang, Kamis (11/11) di Jakarta.

BACA JUGA :  Menkes Targetkan 78% Belanja Dalam Negeri Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Kesehatan

”Hari ini kami berikan 232 Nakes penghargaan atas jasa mereka yang terus membantu penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia,” tambahnya.

Menkes Budi berterima kasih kepada Nakes dan SDM penunjang dalam penanganan pandem ini. Mereka bekerja dengan baik dan cepat.

Lebih lanjut Menkes Budi mengatakan, ke depan Nakes harus bersifat proaktif, mencegah terjadinya pandemi. Dan itu harus dilakukan lintas sektor seperti di bidang peternakan.

BACA JUGA :  Indonesia Dorong Penggunaan Satu Data Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Negara

”Pandemi adalah tugas kita, saya mengimbau kepada Nakes dan sebagian teman-teman di peternakan ke depannya jangan menunggu terjadi pandemi baru reaktif. Tapi kita bangun secara proaktif bagaimana pandemi ke depannya bisa dicegah,” tutur Menkes Budi.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus membangun kerjasama internasionl untuk mencegah penyebaran virus antar negara.
Plt Kepala Badan PPSDMKes dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan dimasa pandemi COVID-19 tenaga kesehatan jadi pejuang untuk menyehatkan dan menjaga masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait