Lebih lanjut Menkes menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk tiga fungsi utama dalam penanganan pandemi COVID-19, yakni fungsi penapisan atau screening, pelacakan atau tracing, serta kontrol penerapan protokol kesehatan.
“Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama, untuk fungsi screening, fungsi tracing, dan fungsi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Budi menambahkan, enam aktivitas utama tersebut yaitu perdagangan baik tradisional maupun modern; transportasi baik darat, laut, dan udara; pariwisata termasuk hotel, restoran, dan event/pertunjukan; aktivitas bekerja; aktivitas pendidikan seperti di SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi; serta aktivitas keagamaan.
“Itu nantinya kita bisa jalankan dan membantu untuk memudahkan hidup kita menjalankan protokol kesehatan di aktivitas-aktivitas utama,” ujarnya.
Sementara itu Chief Digital Transformation Office, Kemenkes, Setiaji menegaskan bahwa sistem keamanan data aplikasi PeduliLindungi terus ditingkatkan. Terkait integrasi, tidak ada data pribadi yang disimpan dalam mitra platform, Sistem PeduliLindungi hanya memberikan kode informasi untuk kategori warna.
“Diharapkan dengan adanya integrasi QR Code PeduliLindungi ini akan mencegah penyebarluasan COVID-19. Terima kasih buat para mitra yang telah mendukung kegiatan ini,” ujar Setiadji.