Selain membuka vaksinasi massal, Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh pos pelayanan vaksinasi, Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemenkes, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, politeknik kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan vaksinasi kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.
“Vaksinasi menjadi salah satu upaya penting dalam mengurangi laju penyebaran virus sehingga mengurangi lonjakan kasus dan membawa kita keluar dari pandemi. Capaian vaksinasi kita tak lepas dari modal sosial masyarakat Indonesia yang tinggi dengan saling bahu-membahu berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan vaksinasi,” kata Menkes, di Jakarta, Rabu (08/12/2021).
Pemerintah juga terus mengupayakan ketersediaan vaksin baik lewat skema multilateral maupun bilateral demi mencukupi stok yang ada saat ini dan menjaga laju vaksinasi sesuai dengan stok vaksin yang ada.
Seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak memilih-milih vaksin karena semua jenis vaksin manfaatnya sama. Dengan vaksinasi dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat akan semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi dari COVID-19.