Kemenkes: Varian Mu Belum Ada di Indonesia

Ilustrasi/Pixabay

Jakarta, Transnews.co.id – Perkembangan terbaru Covid-19 memang biasa disampaikan ke publik, guna mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Pada pekan kedua September ini, ada dua isu yang menarik perhatian publik.

Pertama, munculnya strain baru yang perlu diwaspadai, yakni varian Mu, yang berasal Colombia dan cukup berbahaya. Kedua, di Surabaya ada pekerja migran Indonesia (PMI) yang didapati positif Covid-19 dengan hasil pemeriksaan CT Value 1,8.

Kedua kisah beredar pada waktu yang hampir bersamaan. Maka, gabungan keduanya memunculkan kisah baru bahwa ada PMI asal Jawa Timur, yang ketika pulang ke kampung halamannya, kedapatan positif Covid-19 dengan CT Value 1,8 dan kemungkinan terinfeksi varian Mu. Kasus ini ditemukan di Rumah Sakit Lapangan (RSL) Indrapura yang dioperasikan Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut.

BACA JUGA :  Imbas Melonjaknya Covid-19 di Kobar, PTM Dua Sesi Dipertimbangkan

Kabar tersebut cepat meluas, memviral, dan heboh. Spekulasi varian Mu sudah masuk Kota Surabaya beredar luas. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun segera bereaksi. Lewat juru bicaranya Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes menolak spekulasi tu.

“Kami terus melakukan pemantauan, termasuk atas varian Mu yang telah menyebar ke-46 negara. Tapi, sampai  saat ini varian Mu belum terdeteksi di Indonesia,” kata Siti Nadia dalam konferensi pers Jumat (10/9/2021).

BACA JUGA :  Kepala UPT Pemakaman Malang Sebut Pemakaman dengan Protokol Belum Tentu Positif Covid-19

Lebih jauh, menurut Siti Nadia, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan atas 5.835 sampel dari seluruh tanah air sampai pekan pertama September 2021. Hasilnya, sebagian besar adalah varian Delta B 1.617.2 (30 persen), terutama yang ditemukan di bulan-bulan terakhir (Mei–Agustus 2021). Selebihnya adalah Varian Alpha B 117, varian Beta B 1.351, dan varian lama dari generasi pertama Covid-19.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait