Kemenko Perekonomian Bersama Pemprov Riau Bahas Tata Ruang dan Perbatasan antar Daerah

Pekanbaru, Transnews.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Riau, Aceh, Sumatera Utara, dan Jambi. Rakor membahas penyepakatan rencana aksi dan kunjungan lapangan, untuk penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto didampingi Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Dodi S. Riyadi, membuka sekaligus menjadi keynote speaker pada rapat tersebut. Digelar di Auditorium lantai 8, Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Kamis (17/2/2022).

BACA JUGA :  Pemprov Riau Gelar Muhasabah Akhir Tahun 2021

Mengingat masih dalam suasana pandemi COVID-19 pelaksanaan rapat pun dilaksanakan secara terbatas. Tampak hadir secara virtual Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo dan perwakilan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jambi.

“Rapat ini dalam rangka untuk penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara,” kata SF Hariyanto.

Ia menjelaskan, saat ini untuk kemajuan di masa yang akan datang, tentunya tidak hanya fokus pada perencanaan saja. Besarnya pertumbuhan pembangunan daerah tentunya perlu gerakan yang nyata dalam membenahi ruang yang telah ada.

BACA JUGA :  Reses DPR RI di Riau Bahas Soal Hukum, WNA Hingga Peredaran Narkoba

“Tentunya apa yang kita lakukan harus sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan,” terangnya.

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan hutan, Izin dan Hak Atas Tanah, maka pemerintah memiliki landasan hukum dan langkah yang nyata untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak kesesuaian dengan batas daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait